4 Hal Tentang THR yang Mungkin Belum Kamu Ketahui - Berita Aneh dan Unik

Breaking

Breaking News

test banner

Post Top Ad

Post Top Ad


Videos

Thursday, May 30, 2019

4 Hal Tentang THR yang Mungkin Belum Kamu Ketahui

 4 Hal Tentang THR yang Mungkin Belum Kamu Ketahui

Majalah Mata Indonesia - Setiap menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) jadi hal yang paling ditunggu-tunggu kedatangannya, khususnya oleh para pekerja atau buruh.

Wajar saja semuanya mengharapkan dapat THR karena uangnya bisa digunakan buat beli baju baru, sepatu baru, Togel Hongkong tas baru atau barang lainnya. Yang jadi pertanyaan udah cair belum THR nya?

Jangan galau yah kalau belum dapat THR. Mening sekarang kita simak dulu beberapa hal tentang THR berikut ini yang perlu kamu ketahui.

1. Kapan THR dibayarkan?
 4 Hal Tentang THR yang Mungkin Belum Kamu Ketahui

THR diberikan dari pengusaha kepada karyawan atau buruh 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam jangka waktu itu, THR harus sudah diberikan kepada karyawan.

2. Cara menghitung THR
 4 Hal Tentang THR yang Mungkin Belum Kamu Ketahui

Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Karyawan kontrak atau karyawan tetap yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan penuh secara terus menerus berhak mendapatkan THR.

3. Karyawan resign dapat THR
 4 Hal Tentang THR yang Mungkin Belum Kamu Ketahui

Karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian waktu tidak menentu, kemudian resign atau di PHK, terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, juga berhak mendapatkan THR.

4. Sanksi jika terlambat atau tidak membayar THR
 4 Hal Tentang THR yang Mungkin Belum Kamu Ketahui

Menurut Pasal 56 PP 78 tahun 2015, pengusaha yang telat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Pengusaha tetap wajib membayarkan THR kepada karyawan.

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh dapat dikenakan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara dan bahkan pembekuan kegiatan usaha.






  

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad