Majalah Mata Indonesia - Kementerian Agama seharusnya jadi contoh untuk organisasi lainnya dalam hal kejujuran dan beragama. Sesuai namanya, Kementerian Agama memiliki tugas untuk mengurus urusan agama dalam negeri agar tidak terjadi perpecahan dan penyelewengan.
Meskin ada nama agama di dalamnya, Togel Singapore bukan berarti lembaga ini bebas dari korupsi. Mirisnya ada beberapa kasus korupsi yang tercatat pernah terjadi di Kemenag dan menyerat sejumlah nama pejabat Indonesia.
Padahal lembaga ini terdengar sakral karena bertugas mengayomi urusan agama dan spritiualisme. Namun faktanya ada sejumlah pejabat tak bertanggung jawab yang malah menjadikan lembaga ini sebagai jembatan untuk melakukan korupsi.
Berikut beberapa kasus korupsi yang pernah terjadi di Kementerian Agama. Mendengarnya saja sudah bikin miris.
1. Jual beli jabatan
Ini adalah kasus terbaru yang terjadi di Kementerian Agama. Kasus jual beli jabatan ini menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy.
Rommy ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Meret 2019 lalu.
Selian Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa, Timur Haris Hasanuddin, juga ikut tertangkap KPK saat operasi dilakukan.
2. Korupsi biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat
Kasus korupsi yang satu ini jadi sejarah kelam di Kementerian Agama. Pasalnya kasus ini menyeret mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar yang menjabat pada tahun 2001-2004.
Said dituduh telah melakukan penyelewangan dengan menerima uang miliaran rupiah dari kasus Dana Abadi Umat. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), memperkirakan jumlah uang yang diterima Said mencapai Rp 4,5 miliar. Akibat perbuatannya itu, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
3. Korupsi dana haji
Selain Said Agil, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjabat untuk periode 2009-2014, juga terjerat kasus serupa. Pada saat itu, Ali dituduh telah melakukan tindakan korupsi Proyek Haji dan Dana Abadi Umat.
4. Korupsi pengadaan laboratorium dan penggandaan Al-Quran
Dua kasus korupsi secara bersamaan terjadi di Kemenag beberapa tahun lalu. Nama-nama seperti mantan anggota DPR Zulkarnen Djabar dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz terlibat kasus suap terkait pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011-2012.
Jasa Penuntut Umum KPK menyatakan bahwa Fahd telah menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar dan dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Miris yah, orang yang sudah susah payah mengumpulkan dana untuk pergi ibadah haji, malah dikorupsi sama orang-orang tak bertanggung jawab. Al-Quran saja sampai berani di korupsi, duh miris banget!
No comments:
Post a Comment