Aceh memang terkenal tegas dalam menerapkan syariat Islam. Selain menerapkan hukum cambuk bagi siapa saja yang ketahuan melakukan maksiat, sekarang Aceh mengharamkan main game PUBG dan sejenisnya.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh baru-baru ini mengeluarkan fatwa haram main game Player Unknown’s Battles Ground (PUBG) dan sejenisnya.
Sebelumnya MPU Aceh sempat menggelar sidang paripurna ulama III tahun 2019 dengan tema ‘Hukum & Dampak Game PUBG dan sejenisnya menurut fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi’, yang digelar pada 17-19 Juni 2019.
Disetujui oleh 47 ulama anggota MPU
Dari sidang tersebut, para ulama sepakat untuk mengeluarkan fatwa bahwa bermain PUBG dan sejenisnya haram. Fatwa ini sudah disetujui oleh 47 ulama anggota MPU.
Ada beberapa alasan kenapa MPU Aceh mengharamkan game PUBG. Salah satunya karena game tersebut dapat melahirkan prilaku yang tidak baik dari para pemainnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga berniat akan mengeluarkan fatwa haram main PUBG. Namun karena alasan tertentu, fatwa tersebut tidak jadi dikeluarkan.
Banyak pemain PUBG yang protes dengan fatwa tersebut. Mereka beranggapan kalau bermain game dan tindakan kekerasan tidak ada hubungannya. Selan itu, mereka juga beranggapan kalau bermain game itu adalah urusan masing-masing.
Bagaimana menurut Anda terkait fatwa haram main PUBG?
No comments:
Post a Comment