Majalah Mata Indonesia - Tindakan seperti kanibalisme, pemerkosaan, LGBT dan inses dianggap melanggar hukum di sebagian banyak negara, termasuk Indonesia. Meskipun demikian, ada juga beberapa negara yang melegalkan perbuatan-perbuatan dosa besar tersebut.
Ya negara-negara ini melegalkan tindakan yang dianggap melanggar hukum, baik itu secara norma sosial dan agama. Togel Hongkong Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lima perbuatan dosa besar yang dilegalkan di negara lain.
1. Pemerkosaan (India)
Pada tahun 2016, seorang hakim di Delhi, India, memutuskan bahwa undang-undang yang melarang hubungan seks paksa tidak berlaku dalam pernikahan. Artinya seorang suami diizinkan memperkosa istrinya sendiri jika seandainya sang istri tidak mau diajak melakukan hubungan seksual.
Usulan undang-undang yang memperbolehkan suami memperkosa istrinya tersebut ditolak karena dianggap melanggar hak asasi manusia.
2. Kanibalisme (Amerika Serikat)
Secara teknis, kanibalisme diperbolehkan di Amerka Serikat, termasuk Jerman dan Inggris. Namun bukan berarti seseorang diperbolehkan membunuh orang lain dan kemudian memakan dagingnya.
Jika seseorang ingin mencicipi daging manusia, dia harus menemukan mayat. Tidak boleh ada pembunuhan.
Di beberapa suku pedalaman Amerika juga ada yang masih mempraktikan tradisi kanibalisme, di mana mereka suka menyantap daging musuh-musuhnya.
3. Sunat wanita (Afrika)
Sunat itu umumnya untuk laki-laki, tapi ada juga sunat untuk perempuan yang disebut Female Genital Mutilation (FGM). Secara umum, FGM didefinisikan sebagai pengangkatan alat kelamin wanita bagian external.
Praktik ini dianggap ilegal di negara-negara Eropa, Amerika dan Asia, namun FGM masih banyak dipraktikan di beberapa negara di Afrika. Biasanya praktik ini dilakukan pada anak perempuan berusia 14 tahun.
4. Hubungan sedarah (beberapa negara di Eropa)
Melakukan hubungan intim di antara saudara kandung dianggap ilegal di sebagian besar negara. Akan tetapi, beberapa negara di Eropa melegalkan hubungan sedarah atau inses, seperti Portugal, Spanyol, Jerman, Perancis dan Irlandia.
Dikutip dari Telegraph, Dewan Etika Jerman mengizinkan inses karena dipandang sebagai hak dasar seseorang untuk menentukan nasibnya secara seksual. Setiap orang berhak atas perasaannya sendiri, meskipun yang dicintainya itu adalah saudaranya sendiri.
5. Hubungan sesama jenis (di banyak negara)
Hubungan sesama jenis atau LGBT dianggap melanggar hukum di kebanyakan negara. Namun ada juga negara yang melegalkan LGBT. Alasannya karena setiap orang berhak atas perasaannya sendiri, sama seperti kasus inses.
Salah satu negara yang melegalkan LGBT adalah Amerika, Jerman, Denmark, Selandia Baru, Taiwan, Kanada, Belanda dan masih banyak lagi.
No comments:
Post a Comment