Siswi yang Mengenakan Seragam Minim di Thailand Akan Dikenakan Denda Rp 13 Juta - Berita Aneh dan Unik

Breaking

Breaking News

test banner

Post Top Ad

Post Top Ad


Videos

Sunday, September 8, 2019

Siswi yang Mengenakan Seragam Minim di Thailand Akan Dikenakan Denda Rp 13 Juta

 Siswi yang Mengenakan Seragam Minim di Thailand Akan Dikenakan Denda Rp 13 Juta

Akan Dikenakan Denda Rp 13 Juta

CNN Mandiri Indonesia ~ Thailand dikenal sebagai penghasil wanita dengan paras cantik dan seksi. Bahkan mereka bebas menggunakan pakaian apapun, termasuk pakaian minim atau seksi. Bukan hanya wanita dewasa, para siswi-siswi-nya pun kerap terlihat menggunakan seragam sekolah yang minim.

Tapi untuk saat ini, kita tidak akan menemukan lagi para siswi menggunakan seragam minim di Thailand. Pasalnya pemerintah Thailand telah mengeluarkan peraturan baru yang melarang siswa perempuan menggunakan seragam minim.

Pemerintah Thailand melarang siswi-siswinya menggunakan seragam minim seperti baju ketat dan menggunakan rok pendek. Larangan tersebut tertuang dalam UU Pendidikan di Thailand.

Untuk Menjaga Kesopanan
  Siswi yang Mengenakan Seragam Minim di Thailand Akan Dikenakan Denda Rp 13 Juta

UU tentang pendidikan ini merupakan pembaruan pertama sejak 2005, UU ini dimaksudkan untuk masyarakat yang lebih modern.

Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan untuk setiap siswi yang tertangkap tangan menggunakan pakaian minim, seperti baju ketat hingga rok pendek maka orang tua siswi bersangkutan akan dikenakan denda hingga Rp 13 juta rupiah hingga hukuman penjara.

Dengan aturan ini akan membuat Thailand lebih terlihat sopan dengan siswinya yang tidak lagi menggunakan seragam-seragam minim. Kesopanan para siswi akan terlihat dari bagaiaman cara berpakaian mereka.

Hallo Buat Kamu Yang Masih Ragu Buat Nyari Bandar Togel Online Terpercaya
Buruan Yakinkan Pilihan Kamu Hanya Di Mandiri Togel hanya klik link yang berikut ini 
www.mandiritogel4d.com Tunggu Kapan Lagi, Buruan Daftar Ya, Salam JP




  

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad